Informasi keuangan berikut telah disusun untuk memenuhi peraturan bank Indonesia No. 15/3/PBI/2013 tanggal 21 Mei 2013 tentang Transparasi Kondisi Keuangan bank Perkreditan Rakyat dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/29/DKBU tanggal 31 Juli 2013 perihal Laporan tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi BPR.
PD. BPR Bank Wonosobo telah melaksanakan dan menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar dengan berlandaskan sikap kehati-hatian serta manajemen yang sehat. Prinsip Good Corporate Governance sesungguhnya telah ditanamkan dalam budaya serta perilaku bisnis Bank Wonosobo, hal ini tercermin pada kewajaran dalam bertransaksi usaha, keterbukaan serta perilaku manajemen dalam menjalankan bisnis perbankan.