Profil
I. INFORMASI PERUSAHAAN
PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) berkedudukan di Jalan Ahmad Yani No. 160, Wonosobo, Jawa Tengah. PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan dengan cakupan operasional di Wilayah Kabupaten Wonosobo dan sahamnya 100% milik Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang didirikan pada tahun 1980 berdasarkan Perda no 10 Tahun 1980 tanggal 9 Agustus 1980 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat 2 Wonosobo. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Melanjutkan Usaha (SKMU) dari Dirjen Moneter Dalam Negeri Nomor Ket-140/MK.11/1984 tanggal 11 April 1984 Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo diperkenankan kembali melanjutkan usahanya sebagai "Bank Pasar". Pada tanggal 19 Januari 1998 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP- 004/KM.17/1998 dan Surat bank Indonesia Nomor 30/447/UBPR/AdR/Rahasia tanggal 07 Januari 1998 Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo mendapat persetujuan berubah nama menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo. Pada tahun 2009 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor: 20 tahun 2008 dan telah mendapatkan pengesahan Bank Indonesia Nomor 112/KEP.PBI/Sm/Ekstern/2009 tanggal 09 Juli 2009, PD BPR Bank Pasar Wonosobo berganti nama menjadi "PD BPR Bank Wonosobo". Dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo dan mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT BPR BANK WONOSOBO (PERSERODA) Nomor AHU 0032819.AH.01.01 TAHUN 2022 tanggal 22 Mei 2022.
Dalam kaitan ini, PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) memiliki fungsi dan peran sebagai berikut:
Memberantas lintah darat/pelepas uang yang beroperasi di wilayah kerja pemerintah daerah terutama di pasar-pasar;
Menambah pendapatan pemerintah daerah;
Memberikan pinjaman terutama guna menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan kepada pedagang, pengusaha ekonomi lemah di komplek-komplek pasar dan tempat-tempat lain;
Memberikan pinjaman kepada PNS, TNI/Polri Perangkat Desa dan Masyarakat Umum;
Menyalurkan potensi ekonomi masyarakat dengan menerima simpanan uang.
Adapun tujuan PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) antara lain ditetapkan sebagai berikut:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Menyalurkan kredit dan memberikan pembinaan terhadap masyarakat;
Melakukan kerjasama antar perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Adapun penjelasan-penjelasan lain tentang ruang lingkup PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) antara lain:
Naiknya NPL disebabkan karena kondisi perekonomian yang belum stabil yang berdampak pada semua sektor terutama sektor UMKM, pariwisata dan sektor lainnya. Saat ini PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) mulai menyesuaikan kolektibilitas sesuai dengan POJK Nomor 1/POJK.03/2024 Tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat secara bertahap. dengan Lembaga Perbankan atau Keuangan lainnya 11
Pemegang saham, direksi atau anggota komisaris tidak mempunyai keterkaitan atau hubungan darah satu sama lain.
Tidak ada perubahan penting yang terjadi di PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) yang mempengaruhi kegiatan operasional pada tahun berjalan.
Saat ini PT BPR Bank Wonosobo mulai menyesuaikan standar akuntansi BPR sesuai dengan SAK EP (standar akuntansi keuangan entitas privat) yang mulai berlaku pada tgl 1 januari 2025.
Tidak ada perubahan penting yang terjadi di PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) yang mempengaruhi kegiatan operasional pada tahun berjalan.
II. KEPEMILIKAN DAN PERMODALAN PERUSAHAAN
Kepemilikan PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) sebesar 100% adalah milik Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo dan mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT BPR BANK WONOSOBO (PERSERODA) Nomor AHU- 0032819.AH.01.01 TAHUN 2022 tanggal 22 Mei 2022. Dengan modal dasar Rp. 100.000.000.000,- hingga 31 Desember 2025 total modal disetor sebesar Rp33.979.888.000,- dengan rincian setoran modal sebagai 12 berikut:
Pada 31 Desember 2009 disetorkan Rp1.000.000.000,- modal disetor menjadi Rp5.069.580.545,67.
Pada 4 Januari 2013 disetorkan Rp1.000.000.000,- modal disetor menjadi Rp6.069.580.545,67.
Pada 11 Desember 2013 disetorkan Rp6.000.000.000,- modal disetor menjadi Rp12.069.580.545,67.
Pada 1 September 2014 disetorkan Rp3.000.000.000,- modal disetor menjadi Rp15.069.580.545,67.
Pada 18 Desember 2015 disetorkan Rp5.750.000.000,- modal disetor menjadi Rp20.819.580.545,-.
Pada 13 Mei 2016 disetorkan Rp2.750.000.000,- modal disetor menjadi Rp23.569.580.545,-.
Pada 16 April 2019 disetorkan Rp1.000.000.000,- modal disetor menjadi Rp24.569.580.545,-.
Pada 16 Maret 2021 disetorkan Rp430.419.454,- modal disetor menjadi Rp25.000.000.000,-.
Pada 16 September 2024 disetorkan dalam bentuk inbreng senilai Rp8.979.888.000,- modal disetor menjadi Rp33.979.888.000,-.
Seluruh proses rekrutmen, pengangkatan, dan pengembangan sumber daya manusia di PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) dilaksanakan secara transparan, profesional, dan berpedoman pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Setiap individu yang akan menduduki jabatan strategis maupun operasional wajib mengikuti tahapan seleksi dan memenuhi persyaratan kompetensi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seleksi Direksi dan Komisaris
Pendaftaran dan seleksi Calon Direksi dan Komisaris PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) dilaksanakan secara terbuka oleh Pemegang Saham untuk memperoleh sumber daya manusia yang memiliki integritas, kompetensi, dan pengalaman yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Tahapan seleksi Direksi dan Komisaris meliputi:
Pemegang Saham membuka pendaftaran atau pengumuman lowongan jabatan Direksi dan/atau Komisaris.
Pemegang Saham melaksanakan seleksi administrasi dan uji kompetensi terhadap seluruh peserta.
Calon yang dinyatakan lulus seleksi diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengikuti Fit and Proper Test.
Calon yang lulus Fit and Proper Test diajukan untuk mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pemegang Saham menetapkan dan mengesahkan pengangkatan melalui RUPS.
Direksi dan/atau Komisaris yang telah ditetapkan kemudian dilantik dan resmi menjalankan tugas serta tanggung jawabnya.
Seleksi Pejabat Eksekutif, Pejabat Struktural, dan Pegawai Tetap
PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) menerapkan sistem pengembangan karier (career path) yang jelas dan berjenjang bagi seluruh pegawai. Setiap pegawai memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai dengan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Pengisian jabatan Pejabat Eksekutif, Pejabat Struktural, maupun pengangkatan Pegawai Tetap dilakukan melalui proses seleksi yang objektif dan terukur. Seluruh calon wajib mengikuti tahapan seleksi dan memenuhi standar kompetensi yang telah ditentukan oleh perusahaan.
Tahapan seleksi meliputi:
Seleksi administrasi dan penilaian kualifikasi.
Uji kompetensi dan/atau tes sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Penilaian kinerja dan rekam jejak (untuk promosi jabatan internal).
Penetapan hasil seleksi oleh manajemen sesuai ketentuan perusahaan.
Pengangkatan dan penempatan jabatan.
Pelaksanaan program pengembangan kompetensi dan sertifikasi jabatan.
Dalam pelaksanaan jenjang karier, promosi jabatan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kompetensi dan pengalaman kerja yang dimiliki pegawai. Setiap pegawai yang akan menduduki jabatan tertentu diwajibkan memenuhi persyaratan kompetensi, termasuk kepemilikan sertifikasi yang relevan dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya.
III. PENGURUS PERUSAHAAN
Susunan pengurus PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) yang terdiri sebagaimana berikut:
1. Dewan Komisaris

a. Komisaris Utama
Drs. One Andang Wardoyo, M.Si lahir pada tanggal 25 September 1968. Beliau menyelesaikan pendidikan di Universitas Gadjah Mada pada Jurusan Ilmu Politik.
Beliau mulai menjabat sebagai Komisaris Utama PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) sejak tahun 2021, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Wonosobo Nomor 440/175/2021 tanggal 25 Maret 2021.
Selain menjabat sebagai Komisaris Utama, beliau juga mengemban amanah sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wonosobo.
Dalam menjalankan tugasnya, beliau berperan dalam mengawasi kebijakan Direksi serta memberikan arahan strategis guna memastikan keberlangsungan dan kinerja perusahaan yang optimal.
Bersama keluarga, beliau saat ini berdomisili di Bomerto, Wonosobo.

b. Komisaris Independen
Chairul Anwar, A.P., S.M., M.M., lahir pada tanggal 2 Januari 1990. Beliau menyelesaikan pendidikan di Universitas Islam Sultan Agung pada Jurusan Ilmu Manajemen.
Beliau mulai menjabat sebagai Komisaris Independen PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) sejak tahun 2026, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Wonosobo Nomor 900.1.13.2/39/2026 tanggal 3Februari 2026.
Dalam perannya sebagai Komisaris Independen, beliau menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan independen guna memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Saat ini, beliau berdomisili di Gondang, Wonosobo.
2. Direksi

a. Direktur Utama
Galih Pambajeng, S.Ak., lahir di Purworejo pada tanggal 20 April 1987. Beliau menyelesaikan pendidikan Diploma III Akuntansi di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada tahun 2008, dan melanjutkan pendidikan Sarjana Akuntansi di STIE Totalwin Semarang.
Beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) sejak 2 Juni 2025.
Dalam perannya sebagai Direktur Utama, beliau bertanggung jawab dalam memimpin dan mengarahkan strategi perusahaan guna mencapai pertumbuhan usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Bersama keluarga, beliau saat ini berdomisili di Perumahan Bumi Dieng Indah.

b. Direktur Operasional
Andi Purnomo, S.E., lahir di Wonosobo pada tanggal 27 November 1987. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi pada Jurusan Akuntansi di Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo.
Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Operasional PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) sejak 3 Februari 2026, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 900.1.13.2/38/2026.
Dalam menjalankan tugasnya, beliau memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan operasional bank secara efektif dan efisien guna mendukung kinerja perusahaan yang berkelanjutan.
Bersama keluarga, beliau saat ini berdomisili di Mirombo Permai, Rojoimo, Wonosobo.
3. Pejabat Eksekutif

a. Pejabat Divisi Dana Edukasi dan Literasi : Aang Kunaefi Usman, S.E
Lahir di Wonosobo pada tanggal 8 Januari 1984, beliau merupakan sosok profesional yang memiliki pengalaman dan dedikasi tinggi di bidang perbankan, khususnya dalam pengelolaan dana serta edukasi dan literasi keuangan masyarakat. Menempuh pendidikan tinggi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan berhasil meraih gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 2008, sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas diri di bidang ekonomi dan keuangan.
Dalam perjalanan kariernya, beliau terus menunjukkan kinerja yang konsisten dan kontribusi yang signifikan bagi pengembangan institusi. Sejak tanggal 9 Februari 2026, beliau dipercaya untuk mengemban amanah sebagai Kepala Divisi Dana, Edukasi, dan Literasi pada PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda), berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 013.1/SK/DIR/600557/II/2026. Pada posisi ini, beliau bertanggung jawab dalam merancang strategi penghimpunan dana, meningkatkan kepercayaan nasabah, serta memperluas pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan melalui program edukasi dan literasi yang berkelanjutan.
Di tengah kesibukannya sebagai profesional, beliau tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keluarga. Saat ini, beliau berdomisili di Kuripan, Garung, Wonosobo, bersama keluarga tercinta, yang senantiasa menjadi sumber motivasi dan inspirasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

b. Satuan Kerja Audit Intern : Rifqy Dewangga, S.H
Lahir di Wonosobo pada tanggal 11 November 1988. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto pada tahun 2014.
Saat ini menjabat pada Satuan Kerja Audit Intern PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 013/SK/DIR/600557/II/2026 tanggal 9 Februari 2026. Dalam perannya, bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengawasan internal, evaluasi sistem pengendalian, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku guna mendukung tata kelola perusahaan yang baik.
Bersama keluarga, saat ini berdomisili di Segug, Kalikajar, Wonosobo.

c. Pejabat Eksekutif Kepatuhan dan Manajemen Risiko APU PPT & PPPSPM: Dwi Wijayanti, S.E.
Lahir di Wonosobo pada tanggal 5 September 1985. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Teknologi Yogyakarta, sebagai bekal dalam membangun kompetensi di bidang keuangan, kepatuhan, dan manajemen risiko.
Saat ini menjabat sebagai Satuan Kerja Kepatuhan dan Manajemen Risiko APU PPT & PPPSPM pada PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) sejak 9 Februari 2026, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 13.2/SK/DIR/600557/II/2026. Dalam perannya, bertanggung jawab memastikan implementasi fungsi kepatuhan berjalan efektif, mengelola risiko secara terukur, serta memperkuat penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pengalaman dan pemahaman terhadap regulasi perbankan, beliau berperan aktif dalam mendorong terciptanya budaya kepatuhan dan manajemen risiko yang kuat di lingkungan kerja, guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan kinerja perusahaan.
Bersama keluarga, saat ini berdomisili di Betengsari, Kertek, Wonosobo.

d. Kepala Divisi Umum dan SDM : Harjati, S.E
Merupakan kelahiran Wonosobo, 15 November 1971. Pendidikan Sarjana Ekonomi diselesaikan di Universitas Sains Al-Qur'an (UNSIQ) Wonosobo pada tahun 2004, sebagai landasan dalam pengembangan kompetensi di bidang manajemen dan administrasi.
Saat ini dipercaya menjabat sebagai Kepala Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia pada PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 013.4/SK/DIR/600557/II/2026. Tanggung jawab yang diemban meliputi pengelolaan fungsi umum perusahaan, pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia, serta mendukung kelancaran operasional melalui penerapan tata kelola yang efektif dan efisien.
Dengan pengalaman yang dimiliki, turut berperan dalam peningkatan kualitas SDM serta penguatan sistem administrasi dan pelayanan internal perusahaan.
Saat ini berdomisili di Kalianget, Wonosobo bersama keluarga.

e. Kepala Divisi Operasional : Sutopo, SE
Lahir di Wonosobo pada tanggal 8 Juni 1971. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Sains Al-Qur'an (UNSIQ) Wonosobo pada tahun 2008, sebagai landasan dalam pengembangan kompetensi di bidang manajemen dan operasional perbankan.
Saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Operasional pada PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) sejak 9 Februari 2026 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 013.3/SK/DIR/600557/II/2026. Dalam perannya, bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan operasional bank, peningkatan efisiensi proses kerja, serta memastikan pelayanan kepada nasabah berjalan optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pengalaman yang dimiliki, turut berperan dalam menjaga kelancaran operasional serta mendukung pencapaian kinerja perusahaan secara berkelanjutan.
Bersama keluarga, saat ini berdomisili di Sumberan, Wonosobo.
IV. ARAH KEBIJAKAN BPR PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda)
Beranjak dari strategi bisnis PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda), arah kebijakan perusahaan ditetapkan dalam jangka pendek (1 tahun), jangka menengah (3 tahun), dan jangka panjang (5 tahun) sebagai pedoman pengembangan usaha dan peningkatan kinerja perusahaan.
1. Arah Kebijakan Jangka Pendek (1 Tahun)
Fokus kebijakan meliputi penurunan kredit bermasalah (NPL), peningkatan fungsi intermediasi perbankan, penguatan permodalan, pengembangan sumber daya manusia, serta peningkatan kualitas layanan dan pemanfaatan teknologi informasi. Strategi yang dilaksanakan antara lain:
Optimalisasi penanganan kredit bermasalah dan peningkatan penyaluran kredit secara prudent.
Peningkatan inklusi keuangan melalui pengembangan produk, layanan, dan edukasi literasi keuangan.
Penguatan struktur permodalan melalui penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah.
Pengembangan kompetensi SDM melalui pelatihan, rotasi, promosi, dan remunerasi.
Pengembangan produk dan layanan perbankan, termasuk layanan dana transfer desa, kredit sektor produktif, dan layanan pembayaran pemerintah daerah.
Pemenuhan kebutuhan anggota Direksi dan Komisaris.
Perluasan jaringan kantor dan peningkatan jangkauan layanan jemput bola.
Penguatan digitalisasi layanan melalui pengembangan aplikasi dan sarana teknologi informasi.
Pengembangan pelayanan UMKM dan perluasan akses layanan perbankan di Kabupaten Wonosobo.
2. Arah Kebijakan Jangka Menengah (3 Tahun)
Fokus kebijakan diarahkan pada penguatan tata kelola perusahaan dan penerapan manajemen risiko secara menyeluruh, melalui:
Implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada seluruh kegiatan usaha dan jenjang organisasi.
Penerapan manajemen risiko kredit, operasional, kepatuhan, dan likuiditas di seluruh aktivitas bisnis.
Penguatan struktur organisasi melalui penambahan anggota Direksi guna mendukung pengembangan usaha dan tata kelola perusahaan.
3. Arah Kebijakan Jangka Panjang (5 Tahun)
Fokus kebijakan diarahkan pada transformasi digital dan peningkatan daya saing perusahaan, melalui:
Digitalisasi proses bisnis dan layanan di seluruh unit kerja.
Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi operasional, kualitas pelayanan, dan kemudahan akses layanan bagi nasabah.
Pengembangan layanan perbankan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan industri jasa keuangan.
Dengan arah kebijakan tersebut, PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) berkomitmen untuk terus tumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah serta pelayanan kepada masyarakat.